Pendidikan

Yayasan Karmel Keuskupan Malang

Yayasan Karmel adalah lembaga sosial dan pendidikan.

Lembaga ini didirikan di atas pondasi kepedulian dan semangat keberpihakan terhadap masa depan dan nasib hidup kaum miskin dan tertindas, terlebih mereka yang tinggal di pelosok-pelosok desa.

Untuk itu, secara jelas Yayasan Karmel menegaskan dirinya sebagai lembaga sosial dan pendidikan yang dinaungi oleh Keuskupan Malang.


Dalam bidang sosial, Yayasan Karmel secara khusus mengelola panti asuhan. Sedangkan dalam bidang pendidikan, Yayasan Karmel menyelenggarakan pendidikan sekolah formal yang mencakup semua jenjang, yakni Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Pada awal pendiriannya, Yayasan Karmel bernama Carmelistichting. Yayasan ini didirikan oleh Pastor-Pastor Misionaris Karmelit di Jawa pada tahun 1926, dengan akta notaris nomor 31, tanggal 27 Januari 1926, oleh Notaris Maximilian Albert Edmond Amdela. Selanjutnya, Carmelistichting, yang semula dikelola oleh Pastor-Pastor Misionaris Karmelit di Jawa tersebut diserahkan secara penuh dan dikelola secara mandiri oleh Keuskupan Malang.

Dalam perjalanan waktu, kemudian nama Carmelistichting yang masih menggunakan Bahasa Belanda tersebut disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Yayasan Karmel.


Proses adaptasi demikian senantiasa dilakukan oleh Yayasan Karmel seturut perkembangan zamannya. Hal ini juga dilakukan terhadap Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Lembaga yang selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pada setiap masanya.

Beberapa perubahan Anggaran Dasar tersebut secara kronologis dapat dilihat dari catatan Akta Notaris berikut:

  • Akta Notaris Nomor 31 tanggal 27 Januari 1926
  • Akta Notaris Nomor 265 tanggal 23 Desember 1982
  • Akta Notaris Nomor 288 tanggal 18 Maret 1985
  • Akta Notaris Nomor 58 tanggal 5 Juni 1987
  • Akta Notaris Nomor 2003 tanggal 26 September 1998
  • Akta Notaris Nomor 17 tanggal 02 November 1999
  • Akta Notaris Nomor 44 tanggal 25 Juni 2020

Yayasan Karmel sebagai lembaga sosial dan pendidikan Keuskupan Malang terpanggil dalam pencerdasan Anak Bangsa untuk tata kehidupan bersama yang berbudaya berdasarkan kasih dan peduli kepada yang miskin.

  1. Mendidik Anak Bangsa agar cerdas dalam intelektual, emosi, dan psikomotorik.
  2. Mendidik Anak Bangsa agar mampu mengembangkan humaniora dan religiositas dan menerima perbedaan serta kelebihan orang lain.
  3. Membantu orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam proses pendidikan anak.
  4. Memperjuangkan keadilan dan meningkatkan kebersamaan.
  5. Memupuk dan mengembangkan nilai budaya luhur.
  6. Memperhatikan dan melayani yang miskin
© 2024. Keuskupan Malang